Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Pengantar Program Ahli K3 Listrik, Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33
Pengantar Program Ahli K3 Kimia,Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang-kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia
Pengantar Program Ahli K3 Umum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar Pelatihan K3 umum, bertujuan supaya peserta mampu dan dapat melaksanakan pembinaan operasional K3 di perusahaan, bisa memberikan ilmu kepada karyawan mengenai pentingnya bekerja dengan menggunakan K3. Didalam K3 ini dituntut untuk bekerja secara safety supaya terhindar dari cidera ketika sedang bekerja. Setidaknya seseorang yang sudah