Pelatihan K3: Investasi Strategis, Bukan Beban Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan. K3 bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan, serta melindungi mereka dari bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pelatihan K3 adalah salah satu elemen penting dari penerapan K3
Berdasarkan data ILO tahun 2022, sebanyak 2,3 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) setiap tahunnya. Angka ini setara dengan 6.200 pekerja per hari atau 1 orang setiap 15 detik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80% kematian akibat kecelakaan kerja terjadi di negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Di era yang ditandai dengan persaingan ketat dan kemajuan teknologi yang cepat, memiliki hard skills yang mumpuni menjadi lebih penting dari sebelumnya. Hard skills, atau keterampilan teknis, adalah fondasi yang menopang setiap profesional dalam menjalankan pekerjaan mereka dengan efektivitas dan efisiensi. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya membangun hard skills, dengan analogi yang mudah dipahami, dan
Dalam arus perubahan dunia kerja yang cepat dan kompetitif, hard skills—keterampilan teknis dan spesifik—berperan sebagai jangkar yang menentukan arah dan keberhasilan karir Anda. Pelatihan hard skill bukan hanya tentang mengasah kemampuan; ini tentang mempersiapkan diri Anda untuk masa depan yang menjanjikan. Dunia kerja semakin kompetitif dari hari ke hari. Hal ini menuntut para pekerja untuk
Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Pengantar Program Training Food Safety (Keamanan Pangan) – Pada dasarnya tubuh yang sehat memerlukan konsumsi makanan yang bergizi, sehat dan aman di konsumsi. Makanan yang sehat akan berpengaruh terhadap kinerja tubuh dan otak manusia. Dalam perindustrian pangan, produk makanan yang akan diproduksi tidak boleh membahayakan konsumennya serta harus memberi jaminan terhadap keamanan pangan yang dipasarkan.
Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Pengantar Program Pencemaran limbah B3 dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya, hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja