Pelatihan Damkar D Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program wajib bagi personel yang bertugas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat dasar di lingkungan kerja. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja yang sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Program ini sangat relevan bagi
Keselamatan kerja dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran merupakan aspek krusial di lingkungan industri, gedung, dan fasilitas umum. Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang penanggulangan kebakaran, Candi Academy Training & Consulting menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kelas D resmi KEMNAKER RI. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja
Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi
Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi
Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi
Pengantar Program Pelatihan Peran & Regu Penanggulangan Kebakaran (Tingkat D + C) Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan
Pengantar Program Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Manfaat dan Tujuan Mampu mengidentifikasi penyebab yang bisa menimbulkan potensi kebakaran. Meningkatkan kemampuan & pengetahuan dalam penanggulangan kebakaran. Memberikan

