Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi
Pengantar Program Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal
Pengantar Program K3 Operator Overhead Crane Kelas III ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan crane. Pada Crane Kelas III ini memiliki Beban beban <25 ton atau tinggi Menara <40 meter. Manfaat dan Tujuan Memberikan bekal pengetahuan mengenai regulasi dalam pengoperasian pesawat angkat & angkut. Memberikan
Pengantar Program Petugas P3K (First Aid) adalah program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Program P3K akan bias terlaksanan dan berfungis dengan baik dan efektif apabila perusahaan telah memiliki petugas P3K yang kompeten. Untuk memiliki petugas yang kompeten dalam bidang P3K maka perlu pelatihan bagi petugas P3K yang ditunjuk. Training Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) merupakan
Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi
Pengantar Program Pelatihan Peran & Regu Penanggulangan Kebakaran (Tingkat D + C) Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan
Pengantar Program Ahli K3 Listrik, Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33
Pengantar Program K3 Operator Juru Ikat Komunikasi yang baik antara Rigger dan Operator Alat Angkat dalam sebuah workshop atau lokasi kerja lainnya merupakan aspek penting untuk menghindari kecelakaan kerja dalam kegiatan Angkat-Angkut. Untuk membentuk komunikasi yang baik maka antara Rigger dan Operator harus memiliki kesamaan persepsi dalam komunikasi dan simbol-simbol lainya. Dalam pelatihan kompetensi ini, peserta akan
Pengantar Program K3 Operator Overhead Crane Kelas II ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan/pengetahuan teknis operator dalam mengoperasikan mobile crane. Pada Crane Kelas II ini memiliki Beban >60 ton dan <100 Ton atau tingggi Menara >40 meter dan <60. Manfaat dan Tujuan Memberikan bekal pengetahuan mengenai regulasi dalam pengoperasiaon pesawat angkat
Pengantar Program K3 Supervisi Perancah (Scaffolding), Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah (scaffolding) yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pengguna perancah (scaffolding) di tempat kerja diwajibkan memiliki supervisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai. Training ini bertujuan