Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Di era di mana teknologi dan inovasi terus berkembang, soft skills—keterampilan interpersonal—adalah elemen penting yang seringkali menjadi pembeda dalam dunia kerja. Di Candi Academy, kami memahami bahwa penguasaan soft skills tidak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap kesuksesan organisasi. Bayangkan Anda berada di taman yang indah, di mana setiap bunga merepresentasikan keterampilan
Pengantar Program Petugas K3 Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas, bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam
Pengantar Program Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik
Pengantar Program K3 Teknisi Listrik, ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan. Ketenagakerjaan No.Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang
Pengantar Program Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM) merupakan program untuk memenuhi ketentuan pemerintah No.KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Kompetensi, Kurikulum dan Persyaratan Khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program
Pengantar Program K3 Operator Boiler Kelas I, Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada
Pengantar Program K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II, Terjatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab kematian paling umum di lokasi konstruksi. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Perusahaan dapat menghemat uang melalui meningkatkan output dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2
Pengantar Program Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (CSU) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja, serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Manfaat dan Tujuan Memberikan bekal pengetahuan mengenai kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang
Pengantar Program Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi