Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3 untuk berbagai bidang keahlian dan bidang kegiatan. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha baik di dalam maupun tingkat global diperlukan standar kompetensi bagi ahli K3 tersebut yang diakui baik nasional maupun internasional sehingga mampu bersaing dengan tenaga K3 dari luar negeri. Salah satu bidang kompetensi yang diperlukan dalam dunia usaha pertambangan adalah Pengawasan Pemilah Sampah.
Untuk mempersiapkan Anda yang membutuhkan skill dan sertifikasi kompetensi Pengawasan Pemilah Sampah, TUK Prosyd Traicon Utama menyelenggarakan Diklat kompetensi dan Sertifikasi Profesi Pengawasan Pemilah Sampah. Diklat ini didesain berdasarkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang K3 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No:Kep.157/MEN/III/2010.
Foto copy Ijasah terakhir minimal SLTA
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
Pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar) dengan latar belakang berwarna Merah berpakaian rapih tidak diperbolehkan menggunakan kaos
Fotocopy KTP
Curiculum Vitae/ Daftar riwayat hidup
Fotocopy Sertifikat yang relevan yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun yang lalu
Surat tugas untuk mengikuti uji kompetensi yang ditandatangani oleh atasan dan di cap perusahaan
Surat Izin bekerja bagi Expatriat
Setelah memenuhi syarat portofolio dan setelah lulus uji kompetensi, setiap peserta akan mendapatkan sertifikasi kompetensi Pengawasan Pemilah Sampah yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)