Pengantar Program Pencemaran limbah B3 dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang tentunya sudah teridentifikasi dan harus diupayakan pengelolaanya agar tetap ramah lingkungan. Untuk itu diperlukan tenaga teknis atau personil yang bertanggung jawab di dalamnya, hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Pengantar Program Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan. Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan
Pengantar Program Petugas K3 Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas, bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam
Pengantar Program Audit SMK3 adalah proses yang dilakukan sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit karena pekerjaan dan dari kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, maka secara periodik
Pengantar Program K3 Teknisi Listrik, ini ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan. Ketenagakerjaan No.Kep 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang
Pengantar Program Petugas K3 Madya Ruang Terbatas (CSM) merupakan program untuk memenuhi ketentuan pemerintah No.KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang Kompetensi, Kurikulum dan Persyaratan Khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program
Pengantar Program K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat II, Terjatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab kematian paling umum di lokasi konstruksi. Mengurangi kecelakaan di tempat kerja adalah praktik manajemen yang baik. Perusahaan dapat menghemat uang melalui meningkatkan output dan mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2
Pengantar Program Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (CSU) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja, serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Manfaat dan Tujuan Memberikan bekal pengetahuan mengenai kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang
Pengantar Program Alat berat adalah segala macam peralatan/pesawat mekanis termasuk attachment & implementnya baik yang bergerak dengan tenaga sendiri (self propelled) atau ditarik (towed-type) maupun yang diam ditempat (stationer) dan mempunyai daya lebih dari satu kilo-watt, yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan kontruksi pertambangan, industri umum, pertanian/kehutanan dan/atau bidang-bidang pekerjaan lainnya, sepanjang tidak merupakan alat processing langsung. Dalam pengoperasian alat berat banyak hal
Pengantar Program K3 Supervisi Perancah (Scaffolding), Pelaksanaan pekerjaan di ketinggian yang menggunakan sarana bantu berupa perancah (scaffolding) yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang berdampak pada terhambatnya proses pekerjaan konstruksi. untuk menjamin keselamtan dan kesehatan kerja pekerjaan pengguna perancah (scaffolding) di tempat kerja diwajibkan memiliki supervisi perancah yang mempunyai kemampuan dan keterampilan yang memadai. Training ini bertujuan

